"Tersangka G melakukan pengolahan dan pergantian kemasan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Ia diduga mengganti kemasan Merek Burung Dara (beras non organik) menjadi kemasan merk Riso Soil Organik Free Sugar 0% (beras organik). Dari pengakuan yang didapat polisi dari G, beras tersebut didapat dalam jumlah banyak.
"Dia menerima beras dari Jawa Tengah yang dikirim ke Jakarta, Cipinang. Beras-beras tersebut dikumpulkan dibeli dalam jumlah cukup besar. Satu bulan bisa 10 ton," kata Mudjiono.
G memalsukan beras organik tersebut ke dalam beberapa merk yang diciptakannya sendiri. Merk tersebut yakni Super Pandan Wangi 10 liter, Super Long Grain 10 liter, Super Ramos Setra 10 liter, Ratu Ayu Brand 10 liter, Beras Riso Soil Organik Free Sugar 0% 5 liter, dan Beras Riso soil Organik Free Sugar 0% 2 liter.
Perbedaan harga antara beras Merk Burung Dara dan beras organik palsu milik G cukup jauh, yakni Rp 10.200 per kilogram. Dengan rincian, merk Burung Dara sebesar Rp 11.400/kg dan beras merk Riso Soil Organik sebesar Rp 31.600/kg.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 62 ayat (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f, Juncto pasal 9 ayat (1) Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 139 Juncto pasal 84 (1) dan pasal 141 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya yakni lebih dari lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.