"SYR diajak berkencan oleh SHS di sebuah hotel kawasan Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di depan Subdirektorat Ranmor Polda Metro Jaya, Minggu (28/6/2015).
Kejadian bermula saat kedua pria tersebut berada di dalam satu kamar untuk membicarakan bisnis sekaligus kencan. Saat memasuki kamar hotel, SYR menyuruh SHS untuk mandi. Saat itulah SYR melakukan aksinya.
"Pada saat korban mandi, pintu kamar mandi oleh tersangka (SYR) dikunci, lalu tersangka mengambil barang-barang dan mobil milik korban," kata Krishna.
SHS sempat merasa panik. Ia bertanya kepada SYR kenapa pintu tersebut dikunci. "Tersangka bilang ada penjaga hotel," ungkap Krishna.
Lama tak ada suara, akhirnya SHS mendobrak pintu. Ia baru menyadari ternyata barang-barangnya sudah ludes digondol SYR. Dalam melakukan aksinya, SYR tak sendiri. Dua kawannya, ADT dan NR, telah menunggu tersangka di lobi hotel.
"Aksinya itu sudah direncanakan. Ini kali kedua mereka ketemu. Nah, pas terakhir itu baru eksekusinya," kata Krishna.
Subdit Ranmor Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dengan menjebak pelaku. "Tim kita lakukan undercover buy. Akhirnya ditangkap di Jakarta," ucap Krishna.
Rencananya mobil tersebut dijual Rp 15 juta. Namun, akhirnya polisi menangkap saat menyamar sebagai pembeli. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.