Ketua Majelis Hakim Indri di Tangerang, Senin (29/6/2015), mengatakan ketiga terdakwa terbukti membawa narkotika dan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan putusan pidana kurungan penjara seumur hidup yang akan dijalaninya dalam tahanan," kata Indri dalam pembacaan putusan.
Indri mengatakan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah membawa narkotika dan sangat bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam memberantas narkoba.
Adapun ketiga warga negara Taiwan tersebut yakni Wan An Kang, Chen Jaa Wei dan Lo Chih Chen. Ketiganya membawa narkotika jenis sabu seberat dua kilogram lebih yang dibawanya dengan cara ditempel pada perutnya.
Selain itu, ketiga terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Ketiganya tertangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta pada (7/10/2014) di Terminal 2D Soekarno-Hatta.
Usai mendengarkan putusan hakim, ketiga terdakwa yang didampingi penerjemah Lili Kurniasih dan kuasa hukum Faqihudin akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Hal senada pun disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangerang Agus yang akan pikir-pikir dalam menyikapi putusan hakim tersebut.
Setelah persidangan, ketiga terdakwa hanya menutupi wajah dari kamera wartawan tanpa memberikan komentar apapun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.