Bawa 2 Kg Sabu Ditempel di Perut, Tiga WN Taiwan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kompas.com - 29/06/2015, 17:14 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga warga negara Taiwan. Mereka dinyatakan bersalah dalam upaya penyelundupan narkotika dengan cara dililit di badannya.