Syarif mengatakan, PHL harus diberi tahu rincian tugasnya. PHL tidak boleh hanya membantu pekerjaan di dalam SKPD saja melainkan juga harus memiliki tugas utama. Tugas tersebut lah yang harus disusun oleh Pemprov DKI.
Apalagi, perampingan unit pelaksana teknis (UPT) akan dilakukan. Sebagai gantinya, PHL akan ditambah dengan komposisi tertentu. Secara otomatis, kata Syarif, pekerjaan mereka semakin banyak. Apabila tidak diatur dalam rincian tugas, Syarif khawatir akan ada tumpang tindih tugas. Hal ini rentan terjadi terhadap PHL yang bertugas di SKPD yang sama.
"Jadi yang sekarang kan belum dibuat detail, nanti harus dibikin detail," ujar dia.
Sebelumnya, Ahok kembali akan merombak jajaran birokrasi seusai libur Lebaran. Ia mengatakan akan menghilangkan banyak Unit Pengelola Teknis (UPT). Kepala UPT adalah pejabat setingkat eselon III. Birokrasi yang didominasi oleh pegawai fungsional daripada struktural ini telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ahok pun memilih memperbanyak pegawai harian lepas (PHL) ketimbang UPT.
"Nanti mungkin banyak UPT yang digabung. Sekarang kan kami sudah terapkan sistem TKD (tunjangan kinerja daerah) dinamis, kamu kalau kurang kerjaan juga rugi kan. Otomatis kalau (UPT) digabung-gabungin, kerjaan kamu jadi banyak," kata Ahok.