Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Rumah Ibadah yang Sudah Lama Berdiri Harus Dibantu Perizinannya

Kompas.com - 25/07/2015, 22:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, rumah ibadah yang telah berdiri sejak lama mesti dibantu pembuatan izinnya oleh pemerintah. Basuki mengacu salah satu peraturan pada buku di kantor wilayah agama yang menyatakan, rumah ibadah yang sudah ada dan beroperasi di bawah tahun 2006 mesti dibantu izinnya.

Hal ini disampaikan Ahok, sapaan akrab Basuki, menyikapi masalah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Jatinegara, Jakarta Timur, yang bermasalah dengan izin bangunan. Menurut Ahok, karena gereja tersebut telah ada sejak tahun 1972 dan menjadi tempat ibadah selama 33 tahun, maka pemerintah perlu untuk membantu membuatkan izin untuk gereja tersebut.

"Kan enggak lucu, contoh rumah ibadah sudah 33 tahun beribadah di situ. Lingkungan enggak ada yang masalah. Begitu kamu mau rehab, cuma gara-gara tetanggamu diancam tanda kutip atau enggak mau tanda tangan, masa ditutup rumah ibadah. Nah itu yang enggak boleh," kata Ahok, di sela kegiatan halalbihalal bersama DPRD di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7/2015) malam.

Kendati demikian, karena GKPI menyalahi aturan sudah merehab padahal tak punya izin, sementara ini maka bangunan di atas lantai dua menurutnya tetap harus dibongkar. Pagi tadi, GKPI telah melakukan bongkar sendiri bangunan.

"Sementara dia enggak boleh kerjain dulu sampai dia kita kasih surat izin IMB. Tapi prinsip kami, kalau rumah ibadah yang lama harus kita bantu suratnya diberesin, sama seperti beberapa mesjid itu (awal) dari wisma menjadi rumah ibadah. Itu kita kasih bantu. Ubah peruntukan," ujar Ahok.

Ahok mengaku sudah memberitahu Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana soal gereja GKPI. Jika GKPI tersebut adalah gereja yang baru jadi tempat ibadah, maka harus mengikuti SKB dua menteri. Namun, karena gereja tersebut telah 33 tahun melaksanakan kegiatan ibadah, maka pemerintah harus membantu izinya sesuai peraturan Kanwil Agama.

"Makanya saya tadi bicara sama wali kota, 'kamu harus jelasin kalau (mereka) minta gereja baru, benar. Tapi kalau gereja lama, masa 33 tahun beribadah mesti disetop hanya gara-gara minta tanda tangan tetangga.? Solusinya akan bantu beresin perizinannya. Ibadahnya (mereka) tetap jalan," ujar Ahok.

Sebelumnya, gereja GKPI dibongkar bagian atas lantai duanya karena menyalahi izin bangunan. Pembongkaran dilakukan sendiri pihak gereja. Pihak GKPI diberi waktu 7x24 jam untuk membongkar sendiri lantai dua bangunan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com