Hal ini dilakukan untuk menolak aksi sepihak Dirut Pelindo II RJ Lino melakukan perpanjangan konsesi JICT yang tidak taat Undang-undang dan merugikan negara serta mengintimidasi pekerja.
Mereka menyerukan tiga tuntutan, yaitu cabut PHK sepihak oleh Dirut Pelindo II, batalkan perpanjangan konsesi JICT, dan copot RJ Lino.
“Kami sudah kirim surat kepada Presiden dan bertemu Kepala Staf Khusus Presiden Luhut B Panjaitan. Untuk itu kami menanti ketegasan sikap dari pemerintah atas aksi kesewenangan Pelindo II,” kata Ketua Umum SP JICT, Nova Hakim, Selasa (28/7/2015).
SP JICT juga meminta presiden untuk menghentikan proses ini karena melanggar Undang-undang dan merugikan negara. "Kami akan terus lanjutkan aksi sampai ada keputusan dari pemerintah,” ucap Nova.
“Terhitung tadi malam ada 2 karyawan yang sudah terima SK pemecatan terhadap 2 orang pekerja JICT. SK ini tidak berketetapan hukum. Kami menolak surat tersebut dan kami akan meminta pemerintah melindungi pekerja dari kesewenangan Lino,” ungkap Nova.
Nova mengingatkan, aksi yang dilaksanakan oleh pekerja merupakan kritik yang konstruktif. Persoalan muncul berlarut saat Lino nekat mengklaim perpanjangan konsesi JICT yang belum disetujui Menteri BUMN dan jelas melanggar Undang-undang serta merugikan negara.
”Dalam hal perpanjangan konsesi JICT, Lino inkonstitusional dan negara merugi. Selain itu seluruh pekerja JICT mengecam pemecatan yang dilakukan sepihak oleh Dirut Pelindo II tersebut,” katanya. (Hendra Gunawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.