"Belum ada rencana ke sana. Dedi bisa keluar juga sudah syukur banget," kata Nurohmah, istri Dedi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2015).
Menurut Nurohmah, pihak keluarga sepenuhnya menyerahkan kepada kuasa hukum Dedi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Bila pihak kuasa hukum akan menuntut, keluarga akan mendukung. "Kita ikut pengacara saja," ucap Nurohmah.
Ia menuturkan, meskipun sudah dinyatakan tidak bersalah dan bisa bebas, hingga hari ini, Dedi belum keluar dari sel. Sebab, keluarga masih harus mengurus surat pengeluaran Dedi.
"Kemarin ke pengadilan, terus harus ke kejaksaan juga ngurus surat. Jadi, harus muter-muter lagi sebelum bisa jemput suami saya," ujar Nurohmah.
Setelah Dedi bebas, Nurohmah mengaku akan membiarkan Dedi beristirahat. Sebab, kondisi Dedi selama di sel kurang begitu baik. Menurut Nurohmah, mental Dedi harus dipulihkan.
Sebelumnya, Dedi ditangkap dan ditahan oleh Polrestro Jakarta Timur. Kemudian, ia juga dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Belakangan, hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding LBH. Dedi pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Melalui rilis No.142/PID/2015/PT.DKI Jo No.1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim, hakim memutuskan Dedi tidak bersalah dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.