"Loh itu kan sudah masuk ranah penyidikan polisi ya, itu baiknya di pengadilan saja," ujar Djarot di Balai Kota DKI, Jumat (31/7/2015).
Akan tetapi, Djarot mempersilakan DPRD DKI melakukan pemanggilan itu jika sesuai dengan aturan yang ada. Artinya, DPRD harus memastikan terlebih dahulu apakah mereka memiliki hak melakukan pemanggilan. [Baca: Ketua DPRD Ogah Komentari Rencana Lulung yang Ingin Panggil Ahok]
Selain itu, DPRD juga harus memperjelas tujuan pemanggilan itu. "Kalau dia menggunakan hak untuk bertanya, ya silakan, itu boleh. DPRD juga punya hak bertanya. Tetapi, kalau dipanggil apa dulu yang ditanyakan, apa yang dibahas, harus jelas dulu ya," ujar Djarot.
"Kita juga sangat menghargai hak masing-masing institusi, DPRD juga punya hak kontrol, inisiatif, budgeting. Kalau hak kontrol dipakai untuk pemanggilan, ya silakan, itu kan fungsi dia, malah senang kita," ucap dia.
Sebelumnya, DPRD DKI segera memanggil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atas kasus korupsi yang terjadi pada masa pemerintahannya.
Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana sendiri yang akan menjadi inisiator pemanggilan itu.
Lulung, sapaan Lunggana, mengacu pada dua kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Polri saat ini, yaitu kasus pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) dan kasus pengadaan printer dan scanner atau pemindai.
Lulung mengatakan, kasus korupsi tersebut tidak lepas dari tanggung jawab Ahok sebagai Gubernur. Lulung mengatakan, Ahok akan dimintai penjelasan dalam pemanggilan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.