Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Laporan Harta Kapolda Metro Jaya

Kompas.com - 05/08/2015, 12:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pada pertengahan Juni 2015 lalu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mewajibkan para perwira di lingkungan Polda Metro Jaya untuk membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Baca: Siap-siap, Perwira Menengah Polda Metro Diinstruksikan Lapor Harta Kekayaan]

Menurut laman kpk.go.id, kali terakhir Tito membuat LHKPN ialah pada 20 November 2014, yakni saat dia masih menjabat sebagai Asisten Perencanaan Umum dan Anggaran Kapolri. Laporan itu baru dirilis pada 30 Juni 2015 lalu.

Dalam laporan tersebut, Tito tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 11.297.741.000.

Harta tak bergerak itu antara lain tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan, masing-masing seluas 307 meter persegi dan 207 meter persegi. Tanah itu diperoleh pada tahun 2003 dari hasil sendiri dan hibah dengan NJOP Rp 5.273.397.000.

Ada juga bangunan seluas 120 meter persegi di Singapura yang diperoleh dari hasil sendiri pada 2008 dengan NJOP Rp 3.000.000.000.

Sementara itu, untuk harta bergerak, tidak tercatat laporan tentang alat transportasi. Hanya dilaporkan bahwa ada harta bergerak senilai Rp 160.000.000, yang di antaranya terdapat logam mulia senilai Rp 150.000.000.

Tito juga melaporkan harta berupa giro dan setara kas senilai Rp 1.827.719.823. Ia tercatat tidak memiliki piutang.

Total harta Tito tercatat Rp 13.285.460.823. Namun, dia memiliki utang sebesar Rp 2.993.785.000. Dengan demikian, total harta kekayaan Tito adalah Rp 10.291.675.823.

Sebelumnya diberitakan, dari 1.037 pejabat Polda Metro Jaya, baru 578 orang atau 44,2 persen saja yang sudah membuat LHKPN. Dari jumlah tersebut, 467 pejabat sudah melakukan pembaruan LHKPN, sedangkan 111 pejabat lainnya belum melakukan pembaruan. [Baca: Lebih dari Separuh Pejabat Polda Metro Belum Laporkan Kekayaan]

Tito pun menyiapkan sanksi bagi para perwira menengah ke atas yang tidak melaporkan kekayaan. Sanksinya adalah perwira tersebut tidak boleh mengikuti promosi jabatan dan sekolah pemimpin tinggi. [Baca: Tak Lapor Harta Kekayaan, Ini Sanksi Perwira Menengah Polda Metro Jaya]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com