Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari Separuh Pejabat Polda Metro Belum Laporkan Kekayaan

Kompas.com - 04/08/2015, 17:29 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 1.037 pejabat Polda Metro Jaya diwajibkan membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Namun, dari catatan yang dimiliki, baru sekitar 578 orang atau 44,2 persen pejabat yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

Dari jumlah tersebut, 467 pejabat sudah melakukan pembaruan LHKPN. Sisanya, 111 pejabat lainnya belum melakukan pembaruan.

Sementara itu, setidaknya ada 729 atau 55,78 persen pejabat Polda Metro yang belum membuat LHKPN. Saat ini Polda Metro Jaya sendiri tengah membuat sistem LHKPN bagi internalnya.

Salah satunya dengan memasukkan kategori semua perwira menengah ke atas untuk membuat laporan kekayaan. [Baca: Siap-siap, Perwira Menengah Polda Metro Diinstruksikan Lapor Harta Kekayaan]

Inspektur Pengawas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Didit Prabowo mengungkapkan, pengawasan laporan kekayaan selain pejabat yang tercantum di Undang-Undang KPK akan dilakukan secara internal.

Didit meyakini bahwa akan dilakukan pengawasan secara komprehensif. "Jadi ini kita tuntut kejujuran dari yang bersangkutan. Nanti kan ada Form B, jadi pejabat yang menduduki jabatan tertentu lebih dari dua tahun maka dia nanti wajib mengisi perubahan Form B," kata Didit. [Baca: Tak Lapor Harta Kekayaan, Ini Sanksi Perwira Menengah Polda Metro Jaya]

Bagi polisi yang baru membuat laporan kekayaan akan diarahkan untuk mengisi Form A. Sementara itu, penyelenggara negara di kepolisian wajib mengisi Form B jika sudah melaporkan kekayaan dengan catatan dua tahun menduduki jabatan yang sama, mengalami promosi atau mutasi, anggota Polri yang berpangkat perwira menengah ke atas.

"Kalau ada yang disembunyikan, nanti akan ketahuan yang disembunyikan," kata Didit.

Laporan kekayaan ini berlaku paling lambat tiga bulan sejak menduduki jabatan untuk pertama kalinya, mengalami promosi atau mutasi, dan anggota Polri yang berpangkat perwira menengah ke atas.

"Kalau dia tidak mengisi sudah tenggat waktu tiga bulan, maka yang bersangkutan diberikan surat teguran satu kali," kata Didit.

Tenggat waktu teguran tersebut yakni 14 hari. Jika selama tenggat waktu belum juga diisi, maka dikirim teguran kedua.

"Setelah teguran kedua, tidak mengisi juga, nah nanti baru kena sanksi disiplin tadi. Mungkin dibebaskan dari jabatan sehingga dia tidak di jabatan strategis. Mungkin dikenakan sanksi tunda kenaikan pangkat periode tertentu," kata Didit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com