"Saya akan membuat aturan Kapolda tentang aturan untuk mengisi dan melaporkan LHKPN," kata Tito seusai memberikan commander wish di hadapan jajarannya di Balai Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Tito menegaskan bahwa polisi yang membuat LHKPN hanya dari perwira menengah ke atas. Nantinya laporan tersebut akan diberikan untuk mengecek soal harta yang dimiliki polisi saat ini. "Untuk pangkat pamen kecatas. Untuk kompol ke atas," kata Tito.
Namun, mantan Kapolda Papua itu menambahkan pembuatan LHKPN sebenarnnya hanya diwajibkan ke beberapa pejabat.
"Sebetulnya enggak wajib. Yang wajib sesuai undang-undang itu adalah eselon 1 dan eselon 2 Polri, ditambah penyidik dan pemegang fungsi keuangan," kata Tito.
Peraturan tersebut saat ini sedang digodok oleh Divisi Hukum Polda Metro Jaya. Rencananya peraturan tersebut akan diberlakukan paling lambat bulan Agustus tahun ini. "Paling lambat 1 Agustus 2015," kata Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.