Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kurir Sabu dari Lapas Diciduk di Cilincing

Kompas.com - 06/08/2015, 17:29 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang kurir sabu berinisial DA (45), YA (25), dan DS (31) diciduk saat beroperasi di kawasan tempat tinggalnya di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2015) dini hari. Ketiganya diduga sindikat yang dikoordinasikan pengedar berinisial ADR yang berstatus sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, Banten.

"Ketiganya mengaku sebagai kurir yang dikendalikan oleh pengedar berinisial ADR," ujar Kapolsek Cilincing, Komisaris Edi Purnawan, Kamis.

Hal ini bermula dari penangkapan empat sekawan asal Cilincing, NH (30), RH (34), ZA (45), dan IB (41), di kawasan Jl. Bakti Bulak Cabe, Rt 05/09, Cilincing, Rabu (5/8/2015). Berdasarkan hasil tes urin, keempatnya dipastikan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 gram sabu dan satu alat hisap (bong) sabu. Setelah dilakukan pengembangan, keempatnya mengaku jika serbuk haram tersebut didapat dari DA. DA pun dibekuk saat dipancing petugas di kawasan Islamic Centre, di Jalan Kramat Raya.

Dari tangan DA, polisi mengamankan 4 gram sabu yang telah dikemas dalam plastik bening. Pengembangan selanjutnya, petugas membekuk YA dan DS saat akan bertransaksi sabu seberat 12 gram. Keduanya dibekuk petugas saat hendak mengantarkan barang haram itu dari kediaman DS, di Sunter Agung.

"Dari tangan YA kita juga amankan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok miliknya," terang Edi.

Kepada petugas, YA mengaku jika dirinya mendapat koordinasi langsung dari salah satu narapidana berinisial ADR yang mendekam di Lapas Tangerang. Saat ini, polisi telah mengamankan ketujuh warga Cilincing tersebut karena diduga terlibat dalam penggunaan dan pengedar narkoba jenis sabu.

Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Sedangkan dugaan keterlibatan satu napi di Lapas Tangerang masih akan didalami.

"Untuk terduga bandar ADR yang ada di lapas, akan kita koordinasikan dengan pihak lapas untuk melusuri keterlibatannya," pungkas Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com