"Ketiganya mengaku sebagai kurir yang dikendalikan oleh pengedar berinisial ADR," ujar Kapolsek Cilincing, Komisaris Edi Purnawan, Kamis.
Hal ini bermula dari penangkapan empat sekawan asal Cilincing, NH (30), RH (34), ZA (45), dan IB (41), di kawasan Jl. Bakti Bulak Cabe, Rt 05/09, Cilincing, Rabu (5/8/2015). Berdasarkan hasil tes urin, keempatnya dipastikan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 gram sabu dan satu alat hisap (bong) sabu. Setelah dilakukan pengembangan, keempatnya mengaku jika serbuk haram tersebut didapat dari DA. DA pun dibekuk saat dipancing petugas di kawasan Islamic Centre, di Jalan Kramat Raya.
Dari tangan DA, polisi mengamankan 4 gram sabu yang telah dikemas dalam plastik bening. Pengembangan selanjutnya, petugas membekuk YA dan DS saat akan bertransaksi sabu seberat 12 gram. Keduanya dibekuk petugas saat hendak mengantarkan barang haram itu dari kediaman DS, di Sunter Agung.
"Dari tangan YA kita juga amankan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok miliknya," terang Edi.
Kepada petugas, YA mengaku jika dirinya mendapat koordinasi langsung dari salah satu narapidana berinisial ADR yang mendekam di Lapas Tangerang. Saat ini, polisi telah mengamankan ketujuh warga Cilincing tersebut karena diduga terlibat dalam penggunaan dan pengedar narkoba jenis sabu.
Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Sedangkan dugaan keterlibatan satu napi di Lapas Tangerang masih akan didalami.
"Untuk terduga bandar ADR yang ada di lapas, akan kita koordinasikan dengan pihak lapas untuk melusuri keterlibatannya," pungkas Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.