Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Anggota Ormas yang Terlibat Bentrok di Pasar Gembrong Diancam 7 Tahun Bui

Kompas.com - 11/08/2015, 14:36 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian menetapkan tujuh anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam bentrokan di Pasar Gembrong sebagai tersangka. Ketujuh pelaku terancam pasal penganiayaan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

"Kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan adanya korban, dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq kepada wartawan, Selasa (11/8/2015).

Seperti diketahui, bentrokan di Pasar Gembrong antara ormas tersebut dan warga setempat mengakibatkan dua orang mengalami luka. (Baca: Kasus Bentrokan di Pasar Gembrong, 7 Anggota Ormas Ditangkap)

Soal kabar yang menyebutkan adanya potensi aksi bentrokan susulan, Umar mengatakan agar ormas tersebut tidak melakukan perbuatan melawan hukum. "Saya imbau untuk taat dan patuh hukum," ujar Umar.

Kata dia, akan ada sanksi jika suatu ormas melakukan perbuatan melanggar hukum sebanyak tiga kali. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, ormas yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali terancam dicabut izinnya.

Pimpinan ormas wajib mengingatkan anggota untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. (Baca: Ahok: Ada Rp 1 Triliun Uang DKI yang Hilang)

"Apabila melakukan tindakan kekerasan meskipun anggota ormasnya sudah dikenakan sanksi, dan itu lebih dari tiga kali atau sebanyak empat kali, bisa dicabut izin ormasnya. Tetapi, itu kalau (sanksi UU tadi) ditegakkan oleh pemda," ujar Umar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Megapolitan
Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Megapolitan
Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Megapolitan
Teka-teki Mayat Pria dalam Toren di Pondok Aren: Kronologi Penemuan dan Hasil Otopsi Sementara

Teka-teki Mayat Pria dalam Toren di Pondok Aren: Kronologi Penemuan dan Hasil Otopsi Sementara

Megapolitan
Temuan Mayat dalam Toren di Pondok Aren, Polisi: Saat Terendam Air, Kondisi Korban Masih Hidup

Temuan Mayat dalam Toren di Pondok Aren, Polisi: Saat Terendam Air, Kondisi Korban Masih Hidup

Megapolitan
Tak Ada Luka di Tubuh Mayat dalam Toren di Pondok Aren Berdasar Hasil Otopsi

Tak Ada Luka di Tubuh Mayat dalam Toren di Pondok Aren Berdasar Hasil Otopsi

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Penemuan Mayat Membusuk di Dalam Toren | SIM C1 Resmi Diterbitkan

[POPULER JABODETABEK] Penemuan Mayat Membusuk di Dalam Toren | SIM C1 Resmi Diterbitkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 29 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 29 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Transjakarta 11W Stasiun Klender-Pulo Gadung

Rute Transjakarta 11W Stasiun Klender-Pulo Gadung

Megapolitan
Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com