"Polisi adalah street corner politicians. Politisi yang ada di pinggir jalan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian dalam diskusi soal ojek berbasis aplikasi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2015).
Street corner politicians yang dimaksud oleh Tito merupakan tulisan Muir pada tahun 1977, di mana polisi dapat mengetahui kapan turut serta dalam permasalahan sosial dan hukum itu sendiri.
Tito mengatakan, pemasalahan ojek berbasis aplikasi tidak dapat langsung diputuskan tanpa pertimbangan masyarakat. "Kalau masyarakatnya kontra semua, ya kami enggak ada masalah. Kami enggak akan ragu-ragu," kata Tito.
Namun, memutus tindakan, terkait benar atau salah dalam ojek berbasis aplikasi, bukan perkara mudah bagi kepolisian. Pasalnya, masyarakat dinilai masih membutuhkan fasilitas ini.
"Hukum yang ada di buku diterjemahkan oleh polisi di lapangan dengan diskresinya. Nah, kalau seandainya masyarakat membutuhkan tukang Go-Jek ini, tentu kami harus mempertimbangkan juga," kata Tito.
Sementara itu, dari aspek hukum, ojek berbasis aplikasi dikategorikan melanggar. Sebab, tidak ada aturan hukum yang menyebutkan bahwa sepeda motor roda dua dapat dijadikan sebagai angkutan umum.
"Kami berpikir untuk meminta DPRD DKI dan pemda membuat semacam survei terlebih dahulu. Sehingga, ada satu kebulatan masyarakat mau ke mana soal Go-Jek ini," kata Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.