"Jadi, barang siapa yang memperdagangkan atau memperjualbelikan film tanpa lulus sensor film LSF (Lembaga Sensor Film) itu diancam pidana enam tahun penjara," kata Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto di Jakarta, Senin (7/9/2015).
Sementara itu, Andri juga dikenakan Pasal 29 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sebab, Andri ikut menyebarluaskan serta memperdagangkan film porno di masyarakat.
Saat ini, R, pemilik rumah produksi DVD film porno, masih diburu polisi. Ia diketahui otak dari produksi yang merugikan masyarakat dan negara ini.
"Dampaknya menistakan, melecehkan, dan atau menodai norma-norma agama, merendahkan harkat dan martabat manusia, serta mendorong khalayak umum untuk melakukan tindakan asusila," kata Agung.
Produksi DVD film porno di Taman Sari ini diketahui bisa mencapai 500 keping per harinya. Bahkan, dalam satu bulan mereka dapat meraup untung Rp 200 juta per bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.