"Kami tunggu saja (aturan dari pemerintah pusat). Gampang, tinggal balik ke perda yang lama saja yang mengatur penjualan minuman beralkohol di bawah lima persen. Kita ikuti saja, selesai," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (16/9/2015).
Di dalam Perda tentang Ketertiban Umum (Tibum) itu disebutkan bahwa minuman yang mengandung alhohol lima persen ke bawah digolongkan sebagai minuman beralkohol tipe A. Menurut Pasal 14 Permendag Nomor 20 Tahun 2014, minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket, dan lainnya.
Selain itu, minuman beralkohol golongan A sebenarnya tidak termasuk miras. Menurut Basuki, tidak ada masalah dengan penjualan minuman beralkohol secara bebas. Sebab, dia melanjutkan, minuman beralkohol yang berbahaya adalah yang telah dioplos dengan bahan atau zat lainnya.
"Belum pernah ada catatan kriminal orang minum bir terus mabuk dan menyerang. Orang yang menyerang itu yang minum bir oplosan," kata Basuki.
Basuki kembali menceritakan tentang dampak pelarangan penjualan minuman beralkohol. Berkaca pada Amerika Serikat, Basuki mengatakan, pembatasan dan pengendalian minuman beralkohol pada tahun 1920 justru menimbulkan tokoh kriminal, seperti Al Capone.
"Sekarang kamu kalau ke dokter dan susah kencing atau buang air kecil, kamu pasti disuruh dokter minum bir, lho," kata Basuki.
Sebelumnya, Kemendag akan merelaksasi aturan terkait penjualan minuman beralkohol. Hal ini merupakan salah satu hal yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015.
Adapun aturan yang akan direlaksasi adalah Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Aturan tersebut berupa tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata.
Namun, dengan relaksasi terhadap aturan tersebut, kelak pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.