Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan, kasus ini terjadi di Jagakarsa yakni di rumah LL. AM disetubuhi oleh Kuswara tanpa sepengetahuan ibunya.
"Hasil visum menunjukkan, korban mengalami pemerkosaan dan pencabulan selama berkali-kali oleh tersangka KS (Kuswara)," kata Audie saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Kepada polisi, Kuswara mengaku baru dua kali memerkosa AM. Namun, AM mengaku hampir setiap hari ia disetubuhi oleh Kuswara jika pria itu menyambangi kediaman LL.
Awalnya LL tidak menaruh curiga kepada Kuswara. Sebab, pria itu sering berlaku baik kepada AM. Pria itu kerap membiayai kebutuhan-kebutuhan dari AM. Ia juga sering mengajak AM bermain.
Namun, lama-lama pria itu pun tergoda untuk melakukan tindakan asusila kepada AM. Kuswara mengaku, pertama kali ia mencabuli AM adalah pada April 2015 lalu. Kemudian pada bulan puasa lalu yakni sekitar bulan Juli 2015.
"Saat bulan puasa itu, ibu korban melihat KS sedang menyetubuhi korban. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jagakarsa, baru kemudian dilidik," ujar Audie.
Dari hasil penyelidikan, Kuswara diketahui tengah berada di Bandung, Jawa Barat. Ia pun ditangkap saat sedang di kediaman istrinya di kota tersebut.
"Tersangka kami tangkap dengan barang bukti berupa satu celana pendek warna hijau, celana jeans anak kecil, kaos tanpa lengan merah muda, baju daster warna ungu, dan celana dalam warna putih," kata Audie.
Atas perbuatannya, Kuswara dapat dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya yakni 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.