JAKARTA, KOMPAS.com — Papan berisi angka batas kecepatan berkendara diangkat tinggi oleh sejumlah orang. Mereka berjalan sepanjang area car free day di Jakarta, Minggu (20/9/2015).
Parade tersebut merupakan bagian dari sosialisasi mengenai batas kecepatan berkendara yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Berkendara. Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan.
Salah satu peserta, Dani, mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan untuk lebih membumikan lagi mengenai batas kecepatan berkendara. Sebab, kecepatan yang melampaui batas bisa menyebabkan kecelakaan. "Gara-gara ngebut, bisa ada kecelakaan dan korban jiwa," kata Dani di sela-sela parade, Jakarta, Minggu (20/9/2015).
Dani melanjutkan, kasus kecelakaan bus kopaja di Warung Buncit bisa diambil sebagai contoh. Angkutan umum tersebut berjalan ugal-ugalan dan menabrak pengendara sepeda motor hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Jadi semuanya harus siap, mulai dari kendaraan hingga kecepatan saat mengemudikan kendaraan tersebut," kata Dani.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Penetapan Batas kecepatan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu:
a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.