Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Diajukan, Hukuman Kebiri dan Mati untuk Pelaku Kejahatan Seks pada Anak

Kompas.com - 09/10/2015, 20:21 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pekan depan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mendatangi Mahkamah Agung untuk mengajukan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pemberatan hukuman yang diajukan mulai dari hukuman kebiri hingga hukuman mati.

"Pemberatan hukuman dari mulai kebiri hingga hukuman mati. Di samping itu hukuman lainnya yang bersifat sanksi sosial. Akan kita advokasi, tidak hanya ke kementerian teknis, tetapi juga ke Mahkamah Agung. Senin kita ke sana," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am, di kantornya, Jumat (9/10/2015).

Menurut Asrorun, tujuan pihaknya mengajukan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak bertujuan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku kasus tersebut.

"Jangan sampai ada peringanan atau bahkan peringanan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ini meneguhkan keberpihakan hukum terhadap perlindungan anak," ujar dia. (Baca: Hukuman Kebiri Dinilai Perlu Diterapkan terhadap Pelaku Kejahatan Seks pada Anak)

Sebagai informasi, sebelumnya Asrorun dan jajarannya mengadakan pertemuan dengan sejumlah gerakan dan komunitas peduli anak.

Pertemuan itu menghasilkan delapan poin yang merupakan bentuk respons dan penyikapan terhadap kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak yang marak belakangan ini. 

Poin pertama berisikan penegasan bahwa kejahatan seksual terhadap anak dapat digolongkan sebagai kejahatan luar biasa.

Tujuannya agar proses penanganan kasusnya dapat dilakukan dengan cara yang luar biasa pula. Poin kedua adalah pencanangan komitmen bersama dari berbagai pihak.

Komitmen ini bertujuan untuk membangun lingkungan yang ramah anak melalui keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Poin selanjutnya merupakan poin yang berisikan upaya KPAI untuk mendorong komitmen aparatur pemerintah, melalui kehadiran simbol negara, baik kepala negara maupun ibu negara beserta jajarannya dalam penanganan kasus-kasus kejahatan terhadap anak.

Salah satunya dengan pencanangan gerakan nasional penyelamatan anak-anak Indonesia. Poin keempat adalah upaya KPAI untuk mendorong peran tokoh agama agar berperan aktif dalam pencegahan kejahatan seksual terhadap anak.

Poin kelima merupakan tindak lanjut poin pertama, yakni memberikan hukuman yang berat kepada pelaku tindak kejahatan dan kekerasan terhadap anak, bahkan sampai tahap pemberian hukuman mati.

Poin keenam merupakan komitmen bersama untuk membangun kembali jati diri bangsa yang dikenal santun dan berbudaya melalui konsolidasi budaya.

Sedangkan poin ketujuh adalah poin mengenai rencana KPAI membuka posko pengaduan masyarakat menyikapi kabut asap yang telah menjadi bencana berkepanjangan di Kalimantan dan Sumatera.

Poin terakhir adalah upaya KPAI untuk mendorong dijadikannya sekolah dan tempat ibadah sebagai pusat penanganan pertama perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Warga di Medan Satria Bekasi Dicuri, Pelaku Beraksi Saat Siang Hari

Motor Warga di Medan Satria Bekasi Dicuri, Pelaku Beraksi Saat Siang Hari

Megapolitan
Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya

Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya

Megapolitan
Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Orang yang Laporkan Dirinya ke Polisi

Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Orang yang Laporkan Dirinya ke Polisi

Megapolitan
Dilaporkan ke Polisi, Hasto: Pernyataan Saya di Media untuk Melakukan Pendidikan Politik

Dilaporkan ke Polisi, Hasto: Pernyataan Saya di Media untuk Melakukan Pendidikan Politik

Megapolitan
Petaka Kawat Berlubang di JPO Jatiasih: Sebabkan Bocah Terjatuh ke Jalan Tol, lalu Meninggal

Petaka Kawat Berlubang di JPO Jatiasih: Sebabkan Bocah Terjatuh ke Jalan Tol, lalu Meninggal

Megapolitan
Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Megapolitan
Suami R Tak Marah-marah Usai Tau Istrinya Cabuli Anaknya Sendiri

Suami R Tak Marah-marah Usai Tau Istrinya Cabuli Anaknya Sendiri

Megapolitan
Warga Bogor yang Diduga Keracunan Makanan Mengaku Sakit Perut Usai Konsumsi Nasi Uduk dan Telur Balado

Warga Bogor yang Diduga Keracunan Makanan Mengaku Sakit Perut Usai Konsumsi Nasi Uduk dan Telur Balado

Megapolitan
Jakpro Bakal Berikan Pelatihan dan Kesempatan Kerja untuk Eks Warga Kampung Bayam

Jakpro Bakal Berikan Pelatihan dan Kesempatan Kerja untuk Eks Warga Kampung Bayam

Megapolitan
KJP Mei 2024 Kapan Cair?

KJP Mei 2024 Kapan Cair?

Megapolitan
Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Megapolitan
Kronologi Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Kirim Foto Tanpa Busana ke Kenalan di Facebook

Kronologi Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Kirim Foto Tanpa Busana ke Kenalan di Facebook

Megapolitan
Aji Jaya Mengaku Dapat Wejangan dari Prabowo untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Aji Jaya Mengaku Dapat Wejangan dari Prabowo untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Megapolitan
Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com