"Pelaku jongkok di depan korban dan langsung mencabuli korban dengan memasukkan tangan kirinya," kata Armunanto kepada wartawan, Selasa malam.
Armunanto mengatakan, akibat kejadian itu, alat vital korban mengeluarkan darah. Perbuatan pelaku langsung diketahui warga rusun tersebut, yang kemudian melapor ke petugas keamanan rusun.
Aparat Polsek Metro Cakung yang mendapat laporan warga lantas meringkus pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena ingin menyalurkan hasratnya. "Karena pelakunya memang masih sendiri. Jadi, dia belum memiliki pasangan, dan mempunyai nafsu yang tinggi melihat wanita, terutama saat melihat anak kecil," ujar Armunanto.
Pelaku kini meringkuk di balik jeruji sel tahanan Polsek Metro Cakung. Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.