"Saya juga sudah minta dipecatin saja. Cari sopir yang bagus," kata Andri kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Andri juga meminta kepada Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin untuk menarik surat izin mengemudi (SIM) sopir kopaja bermasalah. Salah satunya jika terlibat kecelakaan. (Baca: Tabrak Pejalan Kaki di Jalur Transjakarta, Sopir Kopaja Diamuk Massa)
"Sudah kalau itu-itu ditarik SIM-nya. Saya juga minta Dirlantas juga. Enggak usah pakai peringatan lagi," kata Andri.
Peringatan, lanjut Andri, jika melakukan pelanggaran ringan. Beberapa di antaranya seperti parkir liar atau berhenti sembarangan. "Kalau tertabrak gitu cabut saja SIM-nya," kata Andri.
Andri juga memastikan bahwa izin kopaja P20 penabrkan pejalan kaki juga sudah dicabut. Sehingga tidak dapat beroperasi lagi. (Baca: Luka Parah, Sopir Kopaja Penabrak Pejalan Kaki Belum Diperiksa)
Sebelumnya, bus kopaja trayek P20 nomor polisi B 7377 NP menabrak seorang pejalan kaki di jalur transjakarta, Jalan Buncit Raya, Kalibata Pulo, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015) pukul 22.30 WIB. Akibatnya, sopir Kopaja, Hasan Arbai (35) diamuk massa karena sempat hendak melarikan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.