Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hakim MK Dilaporkan ke Polda Metro

Kompas.com - 15/10/2015, 15:35 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke polisi, Selasa (13/10/2015) lalu. Keempatnya adalah Arif Hidayat, Manahan Sitompul, Suhartoyo dan Anwar Usman. Laporan tersebut dibuat oleh Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) terkait putusan MK mengenai kewenangan Komisi Yudisial dalam penyeleksian hakim tingkat pertama.

"Pada tanggal 7 Oktober telah diputus penyeleksian calon hakim tidak melibatkan Komisi Yudisial. Itu masalah bagi kami. Kami merasa dirugikan dengan putusan tersebut," kata Ketua GMHJ Lintar kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Menurut Lintar, ada kejanggalan dalam sidang tersebut. Ia melihat ada konflik kepentingan antara pemohon, yakni Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dengan tiga hakim di MK pemutus perkara ini.

"Padahal jelas dalam pasal 17 ayat 5 dan 6 UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, panitrera, hakim yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari perkara jikaa mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa," kata Lintar.

Selain itu, di dalam pasal pasal 17 ayat 6 juga dicantumkan bahwa jika terjadi pelanggaran yang tercantum dalam ayat 5 tadi, maka putusan tidak sah. Selain itu, hakim atau panitera yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tergerak dari hal tersebut, kami ingin mengajukan ke Polda Metro pada sanksi pidana," kata Lintar.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan polisi telah menerima laporan dari Lintar. Saat ini pihaknya tengah menyelidiki ada atau tidaknya pelanggaran pidana sebagaimana dicantumkan dalam laporan tersebut.

"Apabila ditemukan pelanggaran hukum tentunya akan lakukan proses penyelidikan. Itu saja. Saya belum bisa bicara banyak tentang itu," kata Iqbal.

Dalam surat laporan nomor LP/4235/X/2015/PMJ/Dit.Reskrimum, Selasa (13/10), keempat hakim MK dilaporkan pasal 421 KUHP karena diduga menyalahgunakan wewenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com