"Saya perjaka. Belum kawin saya. Saya masturbasi doang," kata Maskur di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).
Namun, Maskur yang tidak memiliki pekerjaan dan belum berkeluarga itu tidak bisa memungkiri hasil visum.
Dari hasil visum, sebanyak 11 dari 15 anak tersebut dinyatakan mengalami pelecehan seksual. Seorang di antaranya mengalami kekerasan fisik berupa pukulan.
Saat polisi menunjukkan foto kuburan yang merupakan lokasi tempat dia melakuan perbuatan asusilanya, Maskur terlihat tersenyum.
Kanit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi mengatakan, Maskur melakukan perbuatannya lantaran trauma masa kecil.
"Pelaku pernah digituin sama orang lain," kata Nunu. (Baca: Pria Diduga Alami Gangguan Seksual Akut Cabuli 15 Anak di Pancoran)
Saat dimintai keterangan, kata Nunu, Maskur sering berlaku seperti orang kebingungan. Antara jawaban dan pertanyaan pemeriksaan terkadang tidak sesuai.
Dia juga sering menggerutu dan menampik telah melakukan perbuatannya.
Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Maskur dan 15 korban yang berusia 6-12 tahun.
Saat ini, Maskur disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.