Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Keluarkan Pergub, Demo di Jakarta Hanya Bisa di Tiga Lokasi Ini

Kompas.com - 30/10/2015, 09:29 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lokasi demo di Jakarta kini telah ditentukan. Hanya ada tiga tempat yang bisa digunakan untuk melakukan demo.

Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Hal itu tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Peraturan itu dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan disahkan pada 28 Oktober 2015 lalu. 

"Pergub ini mengatur lokasi dan waktu aksi unjuk rasa," kata Kepala Biro Umum Sri Rahayu, di Balai Kota, Kamis (29/10/2015). 

Sementara itu, waktu untuk unjuk rasa ditetapkan pada pukul 06.00-18.00. Para penegak hukum dapat menindak tegas para demonstran yang melanggar peraturan tersebut.

"Walau begitu, peraturan tersebut masih menjamin kebebasan penyampaian pendapat, kebebasan berbicara, dan menjunjung demokrasi," kata wanita yang akrab disapa Yayuk itu. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kepala Bakesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono menjelaskan, para demonstran tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, serta menekan orang lain atau pemerintah.

Kemudian, demonstran tidak boleh mengganggu kesehatan dengan membakar ban atau menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel (DB).

Selain itu, aksi unjuk rasa tidak boleh mengganggu perekonomian serta keamanan negara.

Atas dasar itulah, sejak awal Januari 2015, Gubernur Basuki meminta agar aksi unjuk rasa berpedoman pada program Lima Tertib yang dicanangkan Pemprov DKI dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

"Sebenarnya peraturan aksi demontrasi sudah ada. Pergub ini cuma menentukan lokasi agar lebih tertib dan tidak menggangu hak asasi orang lain," kata Ratiyono.

Di dalam aturan itu juga diatur tentang mediasi. Pemerintah bisa bertemu dengan perwakilan demonstran.

Salah satu contohnya, aksi unjuk rasa mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP). Sebagai fasilitator, Bakesbangpol DKI akan meminta gubernur ataupun perwakilan Dewan Pengupahan menemui perwakilan demonstran.

Adapun perwakilan demonstran yang dapat menemui perwakilan pemerintah (termasuk kementerian) dibatasi hingga lima orang.

Sebelum unjuk rasa, koordinator aksi harus meminta izin ke kepolisian, dan polisi akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI.

Kalau aksi unjuk rasa ditujukan ke Istana atau Balai Kota, aksi diarahkan ke Monas. Kalau aksi untuk DPR atau kementerian, maka para pendemo diarahkan ke Parkir Timur Senayan dan Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI.

"Nanti kami yang memfasilitasi perwakilan demonstran untuk bertemu dengan pihak berwenang," kata Ratiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com