Para WNA ini memasukkan virus ke sistem tiap bank untuk menyedot uang nasabah sehingga bisa masuk ke rekening mereka masing-masing.
"Kita amankan enam orang WNA yang berasal dari berbagai negara. Ada yang dari Rusia dua orang, AS (31) dan AK (32), dari Libya inisial MOS (32), RC (59) dari Italia, dan dua orang dari Latvia, IS (30) dan AN (28)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (31/10/2015).
Krishna menjelaskan, para pelaku awalnya membuat dokumen palsu untuk membuka rekening di bank-bank tertentu.
Setelah itu, mereka mulai bergerak dengan memasukkan virus dan mencuri data-data pribadi nasabah.
Kemudian, mereka juga bisa mengendalikan uang di tiap rekening nasabah hingga masuk ke rekening mereka masing-masing.
Keenam pelaku ini tidak bekerja sendiri. Mereka mengaku mengirim lagi uang yang mereka dapat ke pimpinan mereka yang berada di daerah Eropa bagian timur.
Polisi masih mendalami hubungan para pelaku dengan mereka yang ada di luar negeri. Keenam WNA itu beraksi di Jakarta selama lima tahun.
Polisi belum mendata jumlah uang yang mereka ambil. Namun, dari satu nasabah di satu bank, pelaku bisa menggasak uang sekitar Rp 1,5 miliar.
Dari penyelidikan sementara, para pelaku dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.