Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Tolak Pergub Pembatasan Lokasi Unjuk Rasa di Jakarta

Kompas.com - 05/11/2015, 15:54 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyurati Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait pengendalian penyampaian pendapat.

Pengesahan dan pemberlakuan Peraturan Gubernur No 228 Tahun 2015 merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, kata Koordinator Kontras Haris Azhar di Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Dalam surat terbuka tersebut, Kontras dengan tegas menolak pemberlakuan pergub tersebut karena dinilai tidak saja telah menciderai hak asasi warga negara untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang selama ini telah dijamin oleh konstitusi, tetapi juga menunjukkan bahwa pemerintah semakin antikritik dan abai terhadap segala bentuk aspirasi melalui ruang publik.

Haris memaparkan bahwa secara sepihak, pergub menetapkan bahwasanya ada tiga lokasi yang dapat dipergunakan sebagai lokasi aksi unjuk rasa yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-Alun Demokrasi DPR RI dan Monumen Nasional (Monas).

Lebih dari itu, lanjutnya, pergub itu juga secara terbuka mengundang kembali keterlibatan TNI untuk terlibat dalam penanganan unjuk rasa dan tertib sipil melalui pembubaran paksa aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum yang dinilai melanggar pergub.

"Pergub ini menunjukkan bahwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tidak memahami perannya sebagai kepala daerah yang menjadi tuan rumah dari ibukota negara," katanya.

Ia mengingatkan bahwa seluruh lembaga negara berskala nasional berdomisili di ibukota, sehingga Gubernur DKI Jakarta bertanggungjawab untuk menciptakan kondisi ibukota yang kondusif bagi setiap warga negara yang ingin menyampaikan aspirasinya ke lembaga-lembaga Negara tersebut.

Namun, lanjut Haris, Pasal 7 dari Pergub tersebut membatasi aspirasi dan mediasi hanya dapat dilakukan kepada instansi Pemerintah Daerah dan satuan kerjanya.

"Padahal aksi menyampaikan pendapat di DKI Jakarta tidak selalu hanya ditujukan kepada instansi pemerintah daerah saja. Hal ini menciptakan penghalang bagi warga negara yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada lembaga-lembaga negara selain instansi pemerintah daerah yang berdomisili di DKI Jakarta," katanya

Kontras menyatakan, pergub ini bertentangan dengan UUD 1945, UU No 9 Tahun 1998 dan Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik, sehingga sudah semestinya pergub ini batal atau dibatalkan demi keberlangsungan pemajuan demokrasi dan pemenuhan serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Bila Gubernur DKI menolak mencabut pergub tersebut, maka Kontras dan elemen masyarakat sipil lainnya akan segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No 9 Tahun 1998, UU No 39 Tahun 1999 dan Kovenan Internasional Untuk Hak Sipil dan Politik.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang terbuka sudah sesuai dengan undang-undang.

"Menurut saya, pergub tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang, yaitu lebih tepatnya Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998. Jadi, harus hargai orang lain," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Waktu pelaksanaan demonstrasi pun sudah diatur didalam pergub tersebut, yakni dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Sedangkan untuk pengeras suara dibatasi paling besar hingga 60 desibel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com