Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Musim Kemarau, Pengadilan Beri Vonis Ringan Pencuri Air...

Kompas.com - 05/11/2015, 19:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis pengadilan negeri Jakarta barat, Selasa (27/10/2015), lalu terhadap terdakwa pencurian air bermodus air minum kemasan bermerk 'Anita' berakhir antiklimaks.

Di tengah sulitnya memperoleh air bersih di musim kemarau panjang saat ini, sidang yang diketuai oleh hakim Bambang Sasmito SH justru menjatuhkan vonis ringan bagi pencuri air yang dikomersialkan sebagai air minum dalam kemasan (AMDK).

Hukuman percobaan selama 6 bulan dan denda 6 ribu rupiah pun diakhiri dengan ketok palu hakim. Vonis itu jauh dari sanksi yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 dan pasal 64 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara seperti digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak awal proses persidangan.

Padahal, dalam laporan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Jakarta barat dan juga dalam proses persidangan, TJ selaku terdakwa mengakui bahwa usaha air minum dalam kemasan dijalankannya dengan cara mencuri air dari jaringan distribusi milik Palyja selama 4 tahun terakhir ini.

Saat inspeksi mendadak pada April 2015 lalu tim gabungan Palyja dan PAM Jaya juga berhasil menemukan dau sambungan sebelum meter air dan satu sambungan ilegal atau menyambung langsung dari pipa Palyja. Selain itu, ditemukan juga ribuan botol kemasan minuman dengan berbagai ukuran, yaitu gelas (240 ml), botol sedang (600 ml) dan botol besar (1500 ml) dan 8 tangki penampungan air dengan volume lebih dari 7 ribu meter kubik.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa penuntut umum untuk melakukan banding atas hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta barat. Sementara itu, terdakwa TJ menerima hasil vonis yang dijatuhkan.

Menanggapi putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta barat, Meyritha Maryanie Kepala Divisi Corporate Communications PALYJA, mengatakan akan menghormati keputusan hakim.

"Kami menghargai dan menghormati keputusan pengadilan. Tetapi, kami menilai vonis tersebut belum memberikan efek jera kepada pelaku pencurian air," ujarnya.

Namun demikian, Palyja menyatakan akan terus menindak sambungan illegal dan pencurian air. Usaha tersebut guna menurunkan tingkat kehilangan air/non revenue water (NRW) agar  pelanggan dapat menikmati air bersih yang memadai.

Untuk itulah, Meyritha melanjutkan, dirinya menghimbau masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas pencurian air. Masyarakat bisa melapor melalui call center 24 jam Palyja di 021 2997 9999, SMS ke 0816 725 952, SMS Komite etik 0818 725 952, serta melalui email ke komite etik: ethics.committee@palyja.co.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com