JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum pernah menerima laporan terkait penggunaan obat kuat ilegal.
Menurut dia, pengguna obat kuat cenderung malu untuk melaporkan kepada polisi jika merasa dirugikan penjual.
"Biasanya kalo mengkonsumsi obat kuat kalo dia terjadi sesuatu biasanya mereka malu," kata Mujiyono di Jakarta, Senin (9/11/2015).
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak malu melaporkan kepada Polisi jika menemukan obat kuat ilegal atau menemukan keanehan efek dari obat kuat yang dikonsumsi.
"Kalau ada hal yang tidak benar silahkan lapor ke kami," kata Mujiyono.
Polda Metro Jaya menyita ribuan obat kuat ilegal dengan berbagai merek dari dua lokasi, yakni di Komplek Kalideres Permai dan Perumahan Puri Gardena. (Baca: Polisi Sita Ribuan Obat Kuat Ilegal)
Obat-obat kuat yang disita di antaranya berupa 6.469 kapsul Africa Black Ant, 2.468 bungkus jamu Sehat Perkasa Goro-Goro, dan 500 pak tablet Viagra.
Kasubdit Indag Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto menyampaikan bahwa obat kuat yang disita ini ilegal karena tidak terdaftar di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Kalau berizin kan harus diketahui ada kandungan berbahaya atau tidak, tetapi ini enggak jelas semua. Kalau palsu kan ada pembandingnya, sampai sekarang kami juga enggak temukan aslinya," kata Agung.
Dalam penyitaan ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RY. Pelaku diduga mengimpor obat kuat ilegal tersebut melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di Indonesia. (Baca: Obat Kuat Ilegal Diimpor Melalui Pelabuhan Tikus )
RY lalu memasarkannya ke sejumlah daerah yakni Tangerang, Balaraja, Rangkas Bitung, Serang, Cilegon, Lampung dan Surabaya. Dari bisnis obat kuat ini, RY memperoleh omzet Rp 250 juta per bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.