Ketiganya dibekuk saat berupaya menyelundupkan empat kilogram sabu yang disimpan di dalam body mobil.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang didapat petugas akan adanya pengiriman sabu ke Jakarta dari Medan.
Petugas kemudian membuntuti untuk mengetahui tujuan paket barang haram tersebut. Ternyara, paket tersebut dibawa ke sebuah apartemen di wilyah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sampai di sana, komplotan pelaku membagi sabu masing-masing dua kilogram ke dalam dua mobil berbeda.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigadir Jenderal Anjan Pramuka mengatakan, para pelaku berupaya menyembunyikan sabu di mobil Isuzu Panther B 9079 UAK dan Toyota Avanza B 1586 URQ agar sulit dilacak.
"Di mobil pick up Panther, pelaku memasukannya di ke dalam foot step sebelah kiri dan kanan yang masing-masing satu kilogram. Kemudian di Avanza, dimasukan ke dalam body mobil belakang sebelah kiri bagian dalam," kata Anjan, Kamis (12/11/2015).
Anjan mengatakan, petugas yang membuntuti kemudian mencegat lebih dulu mobil Panther pelaku yang berangkat dari Jakarta membawa dua kilogram sabu ke arah Jawa Tengah.
Dari situ, petugas menangkap AP dan JF. Namun, petugas sempat sulit menemukan barang bukti lantaran disembunyikan pelaku dipijakan kaki (foot step) mobil.
"Semua sudah digeladah bahkan kita sampai bawa mobilnya ke bengkel. Di bagian bawah mobil tidak ada. Namun, berkat keuletan tim, akhirnya ditemukan di bagian foot step mobil," kata Anjan.
Berdasarkan keterangan dua pelaku yang ditangkap itu, petugas mengetahui bahwa sisa dua kilogram sabu jaringan Malaysia-Indonesia yang dibawa dari Medan itu dibagikan ke mobil Avanza lain yang dibawa tersangka M.
Modusnya hampir sama, yakni menyembunyikan sabu di bagian dalam mobil. "Kita sempat kerahkan anjing pelacak masuk (mobil) namun tidak ketemu, tetapi akhirnya terungkap juga," ujar Anjan.
Menurut dia, modus yang dilakukan para pelaku ini bukan hal baru. Polisi menduga, sabu ini akan diedarkan para pelaku di sejumlah kota seperti Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Para pelaku ini kemungkinan sudah beraksi lebih dari tiga kali. Mengenai siapa pengendali jaringan Malaysia-Indonesia, Anjan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran.
"Yang di Malaysia belum tertangkap. Kami akan kerja sama dengan pihak sana untuk melakukan pengejaran dan penangkapan," ujar Anjan.
Kini dua mobil beserta sabu 4 kilogram diamankan petugas. Tiga kurir yang ditangkap dikenakan pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya, penjara seumur hidup dan denda Rp 800 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.