BEKASI, KOMPAS.com - Polresta Bekasi, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial LS (27) yang beroperasi di wilayah hukum setempat dengan barang bukti kejahatan senilai Rp1 miliar.
"Barang bukti yang disita polisi berupa pil ekstasi sebanyak 1.070 butir dan sabu-sabu seberat 306 gram senilai Rp1 miliar," kata Kapolresta Bekasi Komisaris Besar Awal Chairuddin di Cikarang, Jumat.
Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku bermula saat polisi menangkap konsumen berinisial DP serta seorang pengedar berinisial MB pada 16 September 2015 di Cikarang Barat.
"Kami memburu tersangka lainnya berinisial G karena lolos dari penangkapan," katanya.
Hingga kini, Kepolisian masih mendalami asal narkoba tersebut dengan memeriksa kesaksian pelaku untuk membuka seluruh jaringannya.
Dia menduga, peredaran gelap narkoba itu dilakukan melalui jaringan yang telah tersusun rapi dan terencana.
"Kami masih dalami mereka berasal dari jaringan mana, yang jelas pelaku masih kita interogasi untuk informasi selanjutnya," ujar dia.
Tersangka diduga melakukan pidana peredaran gelap narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 sub pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009.