Direktur Utama PT Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa operasional angkutan darat di Bandara Soekarno-Hatta harus memiliki dasar hukum sehingga pelayanan, keamanan, dan keselamatan penumpangnya lebih terjamin.
"Uber sendiri belum punya izin sehingga dilarang beroperasi di bandara," kata Budi melalui keterangannya, Jumat (13/11/2015).
Menyusul pelarangan ini, Angkasa Pura II akan melakukan razia mulai pekan depan. "Mulai minggu depan, kalau masih ada taksi Uber, akan mulai dirazia demi kenyamanan penumpang," sambung Budi. (Baca: Cegah Taksi Uber Masuk Bandara Soekarno Hatta, AP II Akan Lakukan Razia)
Menurut Budi, sudah banyak angkutan darat legal yang tersedia di Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan data angkasa Pura II, per Oktober 2015, angkutan darat legal yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta terdiri dari ada 3.350 unit taksi reguler, 1.700 unit taksi eksekutif, 758 unit mobil sewa, 73 unit travel minibus, dan 269 unit bus.
Jumlah angkutan darat tersebut, menurut dia, sudah disesuaikan dengan kebutuhan Bandara Soekarno-Hatta dan sudah berdasarkan pertimbangan Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan.
Adapun pada bulan lalu, manajemen bandara juga telah menertibkan sejumlah angkutan berpelat hitam yang dikenal sebagai taksi gelap.
Keberadaan sopir taksi gelap kini dikelola dan dijadikan resmi di bawah naungan Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.