Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Membahayakan, Ratusan "Air Softgun" Disita Polisi

Kompas.com - 15/11/2015, 14:31 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan 106 pucuk "airsoft gun" dan "air gun" ilegal dalam operasi yang digelar dari 5-7 November 2015.

Ratusan senjata itu diamankan dari delapan orang di lima tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Meskipun lebih banyak difungsikan untuk ajang permainan dan berburu, polisi menilai "airsoft gun" dan "airgun" rawan disalahgunakan.

"Replika yang mirip dengan senpi sungguhan sama berbahayanya kalau tidak digunakan secara tepat. Karena kalau digunakan untuk menodong dan menakuti-nakuti orang, tentu orang akan percaya. Karena mereka tahunya ini senjata api asli," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Khrisna Murti, di kantornya, Minggu (15/11/2015).

Karena itu, Khrisna mengimbau agar masyarakat tidak mencoba-coba memiliki "airsoft gun" dan "air gun" secara ilegal. Karena kepemilikannnya harus berizin sesuai peruntukannnya. 

"Kalau memang untuk olahraga ya hanya boleh ditaruh di tempat olahraga. Apabila dibawa keluar tempat latihan, tentu akan dikenakan UU Darurat," ujar dia.

Selain ke-106 pucuk senjata, polisi juga mengamankan ratusan perlengkapan lainnnya yang terkait dengan senjata-senjata tersebut, di antaranya 70 kotak plastik gotri, satu kemasan peluru plastik, 27 tabung gas green, dan dua tabung gas airsoft gun.

"Para tersangka ini biasa melakukan jual beli air soft gun berikut aminisinya, tapi tidak dilengkapi surat izin yang sah," tutur Khrisna.

Sedangkan delapan orang yang diamankan polisi, masing-masing KS (42), WH (30), HW, AS (37), KV (36), HRA (32), KMR (29), dan MS (30).

Mereka diamankan dari lima tempat, yakni dari Pasar Senen, Jakarta Pusat; Mall Graha Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur; Ruko Eagle Shooting Club, Kelapa Dua, Depok; Jalan Akses UI, Kelapa Dua, Depok; dan Jalan Tugu Raya, Cimanggis, Depok.

"Dari delapan orang, tiga di antaranya kita lakukan penahanan. Mereka adalah HRA, KMR, dan MS," ucap Khrisna.

Para tersangka terancam akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman Sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman Sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

Megapolitan
Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Megapolitan
KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

Megapolitan
Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Megapolitan
Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com