Menurut Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Dinas Sosial DKI M Ridwan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, sidang yang merupakan mekanisme proses adopsi anak di DKI tersebut membahas semua persyaratan kelengkapan dan prosedur untuk dicek kembali.
"Ada banyak persyaratan yang mesti dipenuhi oleh calon orang tua angkat. Karena inti dari adopsi anak adalah hanya untuk yang terbaik bagi anak. Jangan sampai adopsi itu malah menjadi awal keburukan bagi anak. Anak malah ditelantarkan nantinya," kata Ridwan, Jumat (20/11/2015).
Ia mengatakan, pihaknya perlu mengecek kembali kelengkapan semua persyaratan calon orang tua angkat agar tidak ada kesalahan yang berakibat terhadap anak adopsi.
Tim yang ikut dalam sidang terdiri pihak panti dan Yayasan Sayap Ibu, Kantor Wilayah Kementerian Agam, Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Polda, kerja sosial profesional di DKI Jakarta, Lembaga Perlindungan Anak, Suku Dinas Sosial di lima wilayah, Biro Kesejahteraan Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Penduduk Catatan Sipil dan BPMPKB.
Setelah sidang, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial untuk diteruskan ke sidang pengadilan dan ditetapkan secara hukum.
Selanjutnya pengadilan yang akan menentukan secara hukum apabila persyaratan calon orang tua angkat sudah terpenuhi agar bisa mengadopsi anak.
"Total ada delapan calon orang tua angkat yang disidangkan. Asal calon anak angkat ada yang berasal dari Panti Sosial Asuhan Anak Balita, Yayasan Sayap Ibu, dan secara langsung. Karena adopsi berdasarkan perundang-undangan harus berasal dari sana," kata Ridwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.