JAKARTA, KOMPAS.com - Y (29) tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Nakorba Polresta Bekasi Kota di Kampun Cibuntu, Kabupaten Bekasi, Jumat (20/11/2015).
Pengangguran tersebut kedapatan menyimpan sabu seberat 15 gram.
"Polisi menangkap tersangka dan langsung menggeladah badan pelaku. Ternyata di dalam celana dalamnya ada narkoba jenis sabu seberat 15 gram," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Inspektur Satu Makmur kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Y ditangkap saat berdiri di depan rumah kontrakannya. Penangkapan Y berasal dari informasi warga.
"Diduga pelaku memang pengedar sabu di daerah Cibuntu," kata Makmur.
Y dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara empat sampai dengan 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.