Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sebut Perbuatan Pembunuh Alfi Sadis

Kompas.com - 30/11/2015, 17:39 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Muhammad Prio Santoso, pembunuh Deudeuh Alfi Sahrin atau Tata Chubby.

Vonis ini lebih rendah dua tahun dari pada tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara kepada terdakwa.

Meskipun menjatuhkan vonis lebih rendah, hakim menyebut perbuatan Prio tergolong sadis.

"Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya orang lain. Dan perbuatan terdakwa sadis," kata Nelson Sianturi, hakim yang memimpin jalannya sidang putusan di PN Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).

Sementara itu, majelis berpendapat hal yang meringankan Prio karena terdakwa berlaku sopan, memiliki keluarga yang harus dinafkahi, mengakui, dan menyesali perbuatannya.

Pada sidang putusan tersebut, hakim menggugurkan dua pasal yang dituduhkan jaksa. Prio tidak terbukti bersalah melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti atau didahului dengan perbuatan atau tindak pidana lain.

Menurut hakim, terdakwa juga tidak terbukti bersalah melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Hakim menilai, tidak ada relevansi antara tindakan Prio mencekik leher korban dengan mengambil barang. Karena tindakan Prio yang mengambil barang dilakukan setelah membunuh korban.

"Oleh karena unsurnya tidak dipenuhi, maka dakwaan 339 KUHP harus dibebaskan," ujar Nelson.

Hal yang sama juga berlaku pada pasal 365 KUHP. Hakim menilai, tindakan terdakwa juga tidak memenuhi unsur ini.

Namun, hakim menilai terdakwa memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP. Sebab, barang berharga korban ditemukan di rumah Prio di Bojong Gede dan di tempat terdakwa mengajar di Jakarta Barat.

Prio dijatuhi vonis 16 tahun penjara dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015). Majelis hakim menyatakan, Prio terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian.

Prio membunuh Alfi di kamar kos wanita itu pada 10 April 2015 lalu. Ia juga mengambil sejumlah barang milik Alfi, yakni laptop, sejumlah ponsel, dan uang tunai. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com