Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Polisi Akui Pelaku Pembunuhan Alfi Kooperatif Saat Ditangkap

Kompas.com - 19/10/2015, 19:02 WIB
Khuswatun Hasanah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dedeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/15) sore. Sidang berlangsung pada pukul 16.00 WIB.

Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan dua orang saksi dari pihak kepolisian, yaitu Brigadir Asrul Rofiq dan Aiptu Muhammad Syarief Hidayat.

Kedua saksi tersebut merupakan anggota Unit I Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam kesaksiannya, Brigadir Asrur Rofiq mengakui bahwa dia tidak pernah melihat kondisi jenazah Alfi.

Dia juga mengiyakan ucapan hakim ketua sidang, Nelson Sianturi, bahwa hanya melihat tempat kejadian perkara (TKP) berupa kamar kos Alfi.

"Tanggal 11 April peristiwa, tanggal 15 April menemukan lokasi Prio. Ditangkap 03.30 WIB," kata Asrur di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut kesaksiannya pula, saat Prio ditangkap oleh tim kepolisian di rumahnya, terdapat istri dan anak Prio. Saksi juga membenarkan pernyataan hakim ketua bahwa Prio bersikap kooperatif selama penangkapan.

"Iya dari awal Prio semua yang tunjukkan barang bukti di gudang (tempat Priyo mengajar) lantai 3," kata Asrur.

Sementara itu, selama sidang berlangsung, saksi Aiptu MS Hidayat lebih banyak mengiyakan pernyataan hakim ketua tanpa banyak memberikan penjelasan panjang.

Sesaat setelah diperdengarkan kesaksian kedua saksi polisi tersebut, sidang tidak lama selesai dan akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin (27/10/2015), dengan agenda pemeriksaan Priyo sebagai terdakwa.

Untuk diketahui, Prio ditangkap pihak kepolisian karena melakukan pembunuhan terhadap Alfi di kamar kosnya Jalan Tebet Utara Nomor 15, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/4/2015) lalu.

Pembunuhan dilatarbelakangi adanya ketersinggungan Prio pada hinaan bau badan yang dilontarkan oleh Alfi ketika Prio hendak berhubungan seksual dengannya.

Dalam kasus ini, Prio disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhaan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan, dengan hukuman seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com