Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan dua orang saksi dari pihak kepolisian, yaitu Brigadir Asrul Rofiq dan Aiptu Muhammad Syarief Hidayat.
Kedua saksi tersebut merupakan anggota Unit I Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam kesaksiannya, Brigadir Asrur Rofiq mengakui bahwa dia tidak pernah melihat kondisi jenazah Alfi.
Dia juga mengiyakan ucapan hakim ketua sidang, Nelson Sianturi, bahwa hanya melihat tempat kejadian perkara (TKP) berupa kamar kos Alfi.
"Tanggal 11 April peristiwa, tanggal 15 April menemukan lokasi Prio. Ditangkap 03.30 WIB," kata Asrur di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut kesaksiannya pula, saat Prio ditangkap oleh tim kepolisian di rumahnya, terdapat istri dan anak Prio. Saksi juga membenarkan pernyataan hakim ketua bahwa Prio bersikap kooperatif selama penangkapan.
"Iya dari awal Prio semua yang tunjukkan barang bukti di gudang (tempat Priyo mengajar) lantai 3," kata Asrur.
Sementara itu, selama sidang berlangsung, saksi Aiptu MS Hidayat lebih banyak mengiyakan pernyataan hakim ketua tanpa banyak memberikan penjelasan panjang.
Sesaat setelah diperdengarkan kesaksian kedua saksi polisi tersebut, sidang tidak lama selesai dan akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin (27/10/2015), dengan agenda pemeriksaan Priyo sebagai terdakwa.
Untuk diketahui, Prio ditangkap pihak kepolisian karena melakukan pembunuhan terhadap Alfi di kamar kosnya Jalan Tebet Utara Nomor 15, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/4/2015) lalu.
Pembunuhan dilatarbelakangi adanya ketersinggungan Prio pada hinaan bau badan yang dilontarkan oleh Alfi ketika Prio hendak berhubungan seksual dengannya.
Dalam kasus ini, Prio disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhaan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan, dengan hukuman seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.