Seusai sidang, Ahmad Ramzy, pengacara Muhammad Prio Santoso, berkomentar kepada wartawan mengenai jalannya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut.
"Kami lihat, jaksa punya kewajiban membuktikan. Jaksa bisa buktikan enggak dengan yang didakwa," kata Ramzy. (Baca: Suara dari Kamar Kos Sebelum Tata Chubby Ditemukan Tewas)
Menurut dia, keterangan saksi haruslah tetap kuat. Masalahnya, menurut Ramzy, dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah saksi yang tidak mengenal Prio.
"Saksi yang dihadirkan jaksa tidak mengetahui Prio. Lagi pula, tempat kosnya juga bebas, enggak ada CCTV. Kita lihat siapa yang bisa buktikan," kata Ramzy.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alfi akan digelar pada minggu depan, Senin (12/10/2015), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Untuk diketahui, Prio ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan pembunuhan terhadap Alfi di kamar kosnya, Jalan Tebet Utara Nomor 15, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/4/2015) lalu. (Baca: Pengacara Sebut Prio Tak Berniat Membunuh Alfi, tetapi Hanya Melemahkan)
Pembunuhan dilatarbelakangi rasa tersinggung Prio atas penghinaan soal bau badan yang dilontarkan oleh Alfi ketika Prio hendak berhubungan seksual dengannya.
Dalam kasus ini, Prio disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan, dengan hukuman seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.