"Iya kemungkinan dari polisi. Itu saksi dari JPU," kata pengacara Prio, Denni Mahesa kepada Kompas.com di PN Jakarta Selatan, Senin.
Pengacara, lanjut Denni, akan bertanya seputar penangkapan Prio. Salah satunya perihal prosedur penangkapan Prio di rumah saudaranya di Bogor.
"Apakah ditekan saat pemeriksaan. Dasar-dasarnya seperti apa. Kalau tidak sesuai hukum, kan kita keberatan juga," kata Denni.
Pada sidang sebelumnya, saksi yang dihadirkan JPU yakni dari petugas kebersihan rumah kos yang ditempati Alfi di Tebet Utara 1, Jakarta Selatan.
Selain itu,Denni Mahesa juga mengatakan, kliennya tidak berniat membunuh Deudeuh Alfi Sahrin. Karena itu, menurut dia, Prio tidak pantas didakwa pasal berlapis.
"Seharusnya hanya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan orang lain. Dia kan tidak berniat membunuh. Dia datang ke tempat kos korban bukan untuk membunuh," ujar Denni.
Prio didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut dalam kasus pembunuhan Alfi. Prio tak hanya didakwa melakukan pembunuhan, tetapi juga merampas barang-barang berharga milik Alfi.
"Dakwaan primer, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang diikuti, disertai, atau didahului suatu perbuatan pidana dengan maksud mempermudah pelaksanaannya," demikian disampaikan jaksa penuntut.
Karena perbuatan menghilangkan nyawa dan merampas barang secara melawan hukum, Prio diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 339 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat 1 juncto ayat 3 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.