JAKARTA, KOMPAS.com - Suhani (38), karyawan swasta di Bekasi ditangkap Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Sabtu (28/11/2015), lantaran menyebarkan ratusan foto porno anak-anak di jejaring sosial Twitter.
Penyelidikan kejahatan pornografi anak tersebut dari patroli siber oleh polisi.
"Hasil penyelidikan, baru satu orang ini yang ditangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Warga Cikarang Pusat tersebut diketahui menyimpan sekitar 33.000 foto porno anak-anak di dalam ponselnya. Data tersebut diketahui setelah polisi menyita dan memeriksa ponsel Suhani.
"Pelaku meng-upload foto-foto yang bermuatan unsur child pornografi sebanyak 100 buah foto di akun twitter," kata Kasubdit Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Suharyanto.
Suhani diketahui mendapatkan puluhan ribu foto tersebut dengan cara mengambil dari media sosial Twitter. Kemudian Suhani menyimpan ke dalam ponselnya.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat Pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.