JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Organda Andrianto Djokosoetono mengusulkan sepeda motor hanya untuk sebagai angkutan barang dan tidak direkomendasikan sebagai angkutan umum untuk penumpang.
"Kami merekomendasikan sepeda motor untuk angkutan pengiriman barang," kata Andrianto di kantor DPP Organda, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).
Andrianto melanjutkan, sepeda motor roda dua membahayakan penumpangnya jika digunakan sebagai kendaraan angkutan umum. (Baca: Ketum Organda: Antusiasme Masyarakat terhadap Ojek Online Kebablasan)
Sebab, sepeda motor tidak memiliki keamanan yang memadai. Selain faktor keselamatan bagi manusia, pengusulan sepeda motor untuk angkutan barang juga dianggap tepat karena kebutuhan perekonomian masyarakat meningkat terkait pengiriman barang.
"Kenyataannya perekonomian kita yang meningkat itu bisa digunakan untuk melakukan pengiriman barang," tambah Andrianto.
Usulan ini akan dibawa Organda untuk dibahas oleh pemerintah. Sehingga angkutan barang dengan sepeda motor dapat dilegalkan oleh pemerintah dalam bentuk undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.