"HR sampai saat ini belum banyak ngomong, tetapi dia bicara, ada penyesalan. Ia bilang saat itu emosi sehingga tidak bisa menahan diri," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jalan Penjernihan, Rabu (6/1/2016).
Atas perbuatannya, HR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Menurut Hendro, pemukulan ini berawal ketika HR ditegur seorang polisi di pelintasan kereta api Palmerah.
Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya yang menegur HR diketahui bernama Trisna. Ia menegur HR yang dianggap melanggar rambu dilarang belok.
HR pun memutar balik sepeda motornya lalu berhenti. Ia memarkir motornya tidak jauh dari lokasi anggota polisi yang sedang mengatur lalu lintas.
Kemudian, ia menghampiri dan memukul anggota polisi yang diketahui bernama Sulikan. "Jadi anggota yang dipukul bukan yang menegur pertama kali. Polisi yang dilewati saja sama dia langsung dipukul," ujar Hendro.
Akibatnya, Sulikan mengalami luka-luka di bagian rahang, mata, hidung, pipi, dan kaki.
Hendro juga mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, HR ternyata memiliki ilmu bela diri. "Makanya, pukulannya bisa kuat sekali," ujar Hendro.
Dari HR, polisi menyita sepeda motor dengan nomor polisi B 3570 NVJ beserta kartu pers.
HR kini ditahan dan dikenai Pasal 351 KUHP dan 213 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kasusnya kini ditangani Polsek Metro Tanah Abang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.