"Kami menangkap tiga PNS yang memalsukan paspor dinas," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Mujiono, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Mujiono mengatakan, para pelakunya adalah N (54), EP (36), dan AS (45). Ketiga tersangka itu berasal dari lembaga pemerintah yang berbeda-beda.
"Kalau N ini PNS di Kementerian Pertanian, EP dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, dan AS dari Kementerian Perindustrian RI," kata Mujiono.
Dari penangkapan ini, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, yakni fotokopi KTP dan kartu pegawai palsu, nota diplomatik, serta izin keluar palsu.
"Selain itu, kami juga menemukan barang bukti berupa paspor dinas atas nama MW dan HY," katanya.
Mujiono menambahkan, atas tindakannya, tersangka akan dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dengan ancaman kurungan delapan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.