Basuki mengatakan, izin reklamasi pantai utara sudah berulang kali digugat oleh nelayan ataupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Kan saya bilang kalau kamu gugat, saya lebih senang karena saya enggak bisa batalin (izin reklamasi pantai utara Jakarta)," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (22/1/2016).
Pada Kamis (21/1/2016) kemarin, nelayan di Teluk Jakarta bersama organisasi lingkungan hidup menggugat izin Basuki atas reklamasi tiga pulau di kawasan Teluk Jakarta ke PTUN.
Izin untuk ketiga pulau itu diduga diterbitkan secara diam-diam tanpa partisipasi publik.
Izin itu untuk Pulau F dan Pulau I pada 22 Oktober 2015 dan Pulau K yang izin reklamasinya terbit pada 17 November 2015.
Ketua DPW Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jakarta M Taher menilai, keluarnya izin reklamasi oleh Basuki berpotensi melanggar hak asasi nelayan tradisional.
Hal ini, kata dia, menunjukkan tidak adanya perlindungan Pemprov DKI Jakarta kepada nelayan tradisional.
"Efek buruk reklamasi telah diperkirakan oleh banyak ahli dan dirasakan masyarakat lokal. Maka dari itu, seharusnya para pembuat kebijakan berpihak kepada perlindungan lingkungan hidup dan nelayan," kata Taher.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.