Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Bawa Dua Bukti di Sidang Gugatan Reklamasi

Kompas.com - 10/12/2015, 14:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para nelayan yang didampingi LBH Jakarta membawa bukti-bukti dalam lanjutan sidang gugatan terkait pemberian izin reklamasi Pulau G, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Cakung, Jakarta Timur, Kamis (10/12/2015).

Apa saja bukti tersebut?

Bukti yang dibawa nelayan yang diserahkan ke majelis hakim yakni berupa dokumen berisi legal standing dari pihak penggugat.

Sebab, tergugat dalam hal ini Pemprov DKI disebut sempat menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan langsung dalam kasus ini.

Bukti lainnya adalah mengenai peraturan perundang-undang terkait ketentuan reklamasi.

"Kita membuktikan objek sengketa yakni izin reklamasi tidak memuat dasar hukum yang tepat, seperti dalam Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Agraria, Undang-Undang Pesisir, Undang-Undang Lingkungan Hidup, Tata Ruang, Perpres 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi, PP Tentang Lingkungan Hidup," kata Kepala Bidang Pengembang Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata, di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis siang.

"Jadi mereka tidak hanya tidak sesuai tapi juga tidak mencantumkan itu sebagai dasar yuridis izin reklamasi," tambah Martin.

Pihaknya juga akan membuktikan bahwa pengajuan gugatan mereka belum kedarluarsa. Hal ini seperti yang pernah dituduhkan tergugat bahkan pihak nelayan mengajukan gugatan yang telah kadarluarsa.

Selain itu, bukti yang tak kalah penting yakni mengenai kerugian akibat reklamasi. Namun, Martin mengaku bahwa bukti itu belum dapat diajukan ke majelis hakim dalam sidang tadi. Pihaknya akan membawanya pada sidang selanjutnya.

"Minggu depan baru akab kami bawa dampak kerugian nelayannya," ujar Martin.

Misalnya, mengenai tangkapan nelayan yang menurut dia berkurang akibat kegiatan reklamasi. Sebab, nelayan mengaku bahwa daerah yang saat ini jadi Pulau G adalah lokasi berkembang biaknya ikan dan udang.

Sementara itu, kuasa hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhyat mempertanyakan bukti yang diajukan kali ini.

Sebab, dalam pokok perkara gugatan penggugat mengatakan reklamasi telah membuat nelayan kehilangan mata pencaharian. Seharusnya bukti itu yang menurutnya diajukan ke persidangan.

"Bukti dia gitu-gitu saja, dokumen sama buku-buku. Sementara saya pikir dia bisa membuktikan kalau dia memang sesuai gugatan itu kehilangan mata pencaharian," ujar Ibnu.

Ibnu mengatakan, sebenarnya banyak nelayan yang tidak merasa terganggu dengan adanya proyek reklamasi itu.

"Banyak nelayan juga enggak ada masalah. Dia merasa tidak terganggu juga dengan mata pencahariannya. Penggugat harus membuktikannya. Kami juga mau mengajukan bukti kami," kata Ibu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com