Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Reklamasi Kembali Tekankan Telah Ikuti Prosedur

Kompas.com - 03/12/2015, 13:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan terkait proyek reklamasi Pulau G kembali di lanjutkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2015).

Dalam sidang beragendakan penyampaian duplik (jawaban tergugat) itu, pihak tergugat intervensi II, dalam hal ini PT Muara Wisesa Samudra, sebagai pelaksana reklamasi Pulau G menyerahkan jawabannya atas replik penggugat pada sidang sebelumnya.

Kuasa hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhyat mengatakan inti jawaban mereka adalah pihaknya telah menjalankan reklamasi sesuai dengan prosedur dan mengikuti aturan pemerintah.

"Kita menjawab bahwa kita sudah sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi aturan dari pemerintah," kata Ibnu, usai sidang di PTUN, Jakarta Timur, Kamis siang.

Pihaknya juga kembali menekankan soal kapasitas penggugat, dalam hal ini Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Selain itu, soal gugatan KNTI yang telah melebihi batas waktu pengajuan gugatan.

"Gugatannya sudah kedarluarsa, sudah lebih dari 90 hari (dari waktu yang ditentukan)," ujar Ibnu.

Ibnu membantah tudingan penggugat bahwa pihaknya tidak memiliki amdal (analisis dampak mengenai lingkungan). "Kalau penggugat bilang kita enggak ada amdal, kita bantah," ujar Ibnu.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengembang Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata menyatakan hal berbeda. Martin menyebut, pengembang reklamasi tak memiliki amdal.

"Dilihat dari SK (izin reklamasi) tersebut tidak menunjukan adanya izin lingkungan sebagai syarat pertimbangan menerbitkan SK," ujar Martin.

Dengan tidak adanya amdal, maka menurutnya unsur pengendalian resiko dan menghindari kerusakan di pesisir teluk Jakarta tidak terpenuhi.

"Dengan tidak adanya izin lingkungan maka tidak terpenuhi penilaian oleh komisi amdal. Terakhir, hal ini menunjukan bertentangan dengan prosedur hukum," ujar Martin.

Sidang akhirnya ditutup. Hakim Anggota (Hakim Ketua berhalangan) Elizabeth menyatakan sidang akan dilanjutkan 10 Desember 2015. Agenda sidang berikutnya yakni penyerahan bukti dari masing-masing pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com