Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Bekuk Bandar Narkoba Beraset Miliaran yang Gunakan SMS Banking

Kompas.com - 26/01/2016, 17:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional membekuk GP, bandar narkotika beraset miliaran rupiah. GP dapat dibekuk setelah petugas mengembangkan jaringan Pony Chandra yang telah mendekam di balik Lapas Cipinang.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan BNN menyita aset sebanyak Rp 17 miliar dari tersangka GP, yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari menjual narkotika. GP diketahui menjadi distributor narkoba milik Pony untuk diedarkan lagi.

"Penangkapannya terkait peredaran narkotika di daerah Surabaya, Jakarta, Cilacap, Tebing Tinggi, dan beberapa daerah lainnya," kata Buwas, dalam jumpa pers di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (26/1/2016).

Tak hanya di Lapas Cipinang, GP yang pernah di penjara karena kasus narkotika ini diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba di lapas lain. Misalnya dengan Sodikin napi di Lapas Maedaeng, Amir Mukhlis napi Lapas Nusakambangan, Boski warga Nepal napi Lapas Nusakambangan, dan Ananta napi di Lapas Cipinang.

Buwas menyebut, GP juga masih bertransaksi dengan sejumlah napi di dalam lapas.

Pelaku menggunakan sistem pembayaran seperti sms banking untuk membayar narkoba dari jaringan yang ada di lapas. Menurut Buwas, ini bukti bahwa jaringan narkoba masih beraksi di lapas.

"Ini bukti lapas masih digunakan bandar narkoba untuk mengendalikan jaringan narkotika," ujar Buwas.

Tersangka GP melakukan tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkotika sejak tahun 2000 sampai dengan 2014 dengan mengedarkan jenis narkotika berupa sabu dan ekstasi.

Daerah peredarannya yakni Surabaya, Jakarta, Cilacap, Tebing Tinggi, dan beberapa daerah lainnya. Hasil keuntungan dari bisnis narkotika digunakan GP untuk membuka usaha penggilingan padi dan jual-beli beras serta alat angkut berupa truk dan tronton di Sumatera Utara.

Berbagai aset GP yang terkait uang hasil narkoba telah disita BNN, misalnya perusahaan pelaku, mobil, uang tunai dan rekening, dan lainnya.

Atas perbuatannya GP dikenakan Pasal 137 huruf A dan huruf B UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com