Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyesalan Pengemudi Fortuner yang Tewaskan 4 Orang

Kompas.com - 09/02/2016, 05:43 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Riki Agung Prasetio tak menduga apa yang akan dialaminya saat mengendarai mobilnya di Jalan Daan Mogot, Senin (8/2/2016) dini hari.

Setelah menenggak minuman beralkohol di tempat hiburan malam Kalijodo, dalam perjalanan pulang ke Tangerang, Riki menewaskan empat orang, termasuk dua temannya sendiri.

Kejadian bermula saat Riki menyetir mobilnya, Toyota Fortuner B 201 RFD, di Jalan Daan Mogot Km 15, pukul 04.10 WIB.

Di depan sebuah pabrik minyak, mobil Riki menabrak satu sepeda motor yang dikendarai Zulkahfi Rahman dan istrinya, Nuraini. Zulkahfi dan Nuraini tewas di tempat.

Mobilnya yang melaju dengan kecepatan 100 km/jam itu sempat oleng ke kiri setelah menabrak sepeda motor, lalu mengenai tiang listrik, pohon, kemudian terguling ke tengah jalan.

Di dalam mobil, dua temannya yang bernama Tatang Satriana dan Evi Riyanti tewas.

Jumlah penumpang di dalam mobil saat kejadian, ada sembilan orang, termasuk Tatang, Evi, dan Riki. Tiga dari mereka yang ada di dalam mobil ikut terluka parah akibat kecelakaan tersebut.

Kepada polisi, Riki mengaku telah minum sepuluh gelas minuman beralkohol hingga mabuk. Riki juga mengaku tidak fokus saat menyetir hingga kecelakaan maut terjadi.

Polisi yang memeriksanya memastikan, Riki mabuk dan tidak mengonsumsi narkoba.

Sementara itu, jenazah Zulkahfi dan Nuraini sempat disemayamkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebelum akhirnya dibawa pulang oleh keluarga untuk dimakamkan.

Sejumlah pengojek online dari Go-Jek sempat mengumpulkan bantuan mereka untuk membantu Zulkahfi yang juga adalah driver Go-Jek.

Suasana duka berpuncak pada pemakaman Zulkahfi dan Nuraini yang dilakukan di TPU Gondrong, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin sore.

Setelah semua yang terjadi, Riki hanya bisa menyesal. Dia bahkan mengaku tidak ingat apa-apa dan kembali menyesal bahwa dia pergi ke Kalijodo setelah sebelumnya menghadiri acara pernikahan temannya di Ciledug, Tangerang.

"Saya nyeselnya kenapa harus ke Kalijodo," kata Riki.

Akibat perbuatannya, Riki pun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dia dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini, dia masih ditahan di tahanan kantor Satlantas Polres Metro Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com