Sebab, menurut dia, Kalijodo merupakan ruang terbuka hijau yang harus dikembalikan fungsinya. (Baca: Wapres Nilai Harus Ada Dialog Sebelum Tertibkan Kalijodo)
"Semua milik umum harus dipulihkan menjadi milik umum. Kalau memang Kalijodo milik umum, ya harus dipulihkan agar dinikmati secara bersama-sama," kata Kalla seusai pengukuhan Pengurus Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (18/2/2016).
Pemprov DKI Jakarta, kata Kalla, juga sudah memberikan kompensasi kepada warga yang bangunannya ditertibkan berupa izin tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
"Jakarta baru bisa tertib, baru bisa bebas banjir, ada lapangannya, kalau tinggal di rumah-rumah yang susun," kata Kalla.
Menurut Kalla, penertiban lahan yang dengan bangunan liar semacam Kalijodo diperlukan untuk menyediakan lebih banyak lahan bagi pemerintah membangun rumah susun.
"Ya kalau memang aturannya begitu, ya (kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta) sudah benar," kata dia.
Kawasan Kalijodo akan ditertibkan setelah Pemprov DKI Jakarta menerbitkan tiga kali surat peringatan hingga surat perintah bongkar (SPB).
Kawasan Kalijodo akan dikembalikan fungsinya menjadi ruang terbuka hijau (RTH). (Baca: Sebut Ahok Tidak Konsisten, Pengacara Kalijodo Tunjukkan Surat Gubernur DKI Ini )
Rencananya warga Kalijodo akan direlokasi ke Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, dan Rusunawa Pulogebang, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.