Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Jessica Jadi Tersangka walau Tak Ada Bukti Menaruh Sianida?

Kompas.com - 26/02/2016, 15:17 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu poin gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso terhadap kepolisian adalah tidak adanya bukti konkret Jessica yang menaruh sianida ke kopi Wayan Mirna Salihin.

Walaupun begitu, Polda Metro Jaya selaku pihak yang menangani kasus itu telah menetapkan Jessica sebagai tersangka tunggal dalam kasus kematian Mirna. Jessica pun kini ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Salah seorang kuasa hukum Polda Metro Jaya, Nova Irone Surentu, memberikan penjelasan dengan menggunakan pengandaian. Nova menuturkan, jika ada seseorang terbunuh di suatu tempat dan tidak ada yang melihat ataupun mengetahui hal tersebut, penyelidikan akan tetap berjalan dengan mengumpulkan keterangan dari tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi-saksi terkait.

"Polisi dari pemeriksaan itu kan bakal dapat petunjuk, yang nantinya semua dirangkai, dikuatkan dengan bukti-bukti lain," kata Nova kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).

Setelah rangkaian tersebut didapat dan menjadi sebuah konstruksi dalam kasus, polisi akan mengujinya, sebelum kemudian memutuskan seseorang yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

Menurut Nova, meski tidak ada bukti langsung bahwa seseorang melakukan pembunuhan tersebut, dengan bekal bukti dan hal lain yang telah dikumpulkan polisi, seseorang tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu kan rangkaian-rangkaian yang mengarah pada seseorang. Jadi, tidak perlu harus ada bukti orang lihat langsung atau tepergok begitu," tutur Nova.

Sebelum Jessica ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya sempat meminta pencekalan Jessica kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada 26 Januari 2016 lalu. Jessica dicekal karena polisi menilai Jessica sebagai saksi yang berpotensi kuat menjadi tersangka.

Dalam sidang praperadilan beberapa hari lalu, kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebutkan, Polri berwenang meminta pencekalan kepada siapa saja yang sedang menjalani proses hukum, terlepas apakah orang itu masih berstatus saksi atau sudah menjadi tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com